Jakarta — Memasuki bulan suci Ramadan, lagu-lagu religi kembali ramai diputar di pusat perbelanjaan, hotel, restoran, hingga kafe. Musik bernuansa Islami kerap digunakan untuk membangun suasana menjelang berbuka puasa dan menghadirkan atmosfer yang lebih khusyuk di ruang-ruang komersial.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) mengingatkan pelaku usaha bahwa pemutaran lagu untuk kepentingan komersial di ruang publik memiliki konsekuensi hukum, termasuk kewajiban membayar royalti kepada pencipta. DJKI menegaskan, penggunaan musik di area bisnis bukan sekadar memutar lagu latar, melainkan termasuk kategori pertunjukan publik yang wajib berlisensi.
Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI, Agung Damarsasongko, mengatakan pihaknya mengimbau pelaku usaha—mulai dari pusat perbelanjaan, hotel, hingga platform digital—agar memastikan pemutaran lagu religi dilakukan dengan menghormati hak ekonomi pencipta. “Kami mengimbau para pelaku usaha, mulai dari pusat perbelanjaan, hotel, hingga platform digital untuk memastikan bahwa pemutaran lagu religi dilakukan dengan menghormati hak ekonomi para pencipta. Ini merupakan bentuk apresiasi bagi musisi yang telah berkarya,” ujarnya pada 24 Februari 2026 di Kantor DJKI, Jakarta Selatan.
Agung menjelaskan, ketentuan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta serta Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021. Dalam regulasi itu, pemutaran lagu di ruang publik untuk tujuan komersial termasuk pertunjukan publik yang mewajibkan pembayaran royalti.
Menurut DJKI, tren pemutaran lagu religi setiap Ramadan juga turut berdampak pada pertumbuhan industri musik Islami di Indonesia. Sejumlah nama seperti Opick, Bimbo, dan Maher Zain kerap menjadi pilihan untuk mengiringi aktivitas di ruang komersial selama Ramadan.
DJKI menyebut skema lisensi dirancang agar memudahkan pelaku usaha melalui mekanisme satu pintu, sehingga pengguna musik tidak perlu menghubungi masing-masing pencipta secara terpisah.
Pembayaran royalti dilakukan melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), yang bertugas menghimpun dan mendistribusikan royalti kepada pencipta dan pemegang hak terkait. Untuk memperoleh lisensi resmi, pelaku usaha dapat mengakses situs LMKN dan memilih kategori sesuai jenis usaha, mengisi formulir permohonan, serta melengkapi data yang dibutuhkan. Setelah proses verifikasi, LMKN akan menerbitkan proforma invoice sebagai dasar pembayaran.
Setelah kewajiban royalti dipenuhi, pelaku usaha akan menerima sertifikat lisensi sebagai bukti legal penggunaan musik secara komersial. DJKI juga mendorong penyusunan daftar lagu atau log sheet agar distribusi royalti kepada pencipta dapat dilakukan secara akurat dan tepat sasaran.
Melalui momentum Ramadan, DJKI berharap kesadaran hukum terkait hak cipta meningkat. DJKI menilai pembayaran royalti secara tertib tidak hanya memastikan kepatuhan terhadap aturan, tetapi juga mendukung keberlanjutan industri musik nasional dan kesejahteraan para kreator.

