Menjelang peringatan Hari Musik Nasional yang diperingati setiap 9 Maret, para pelaku industri musik kembali menekankan pentingnya penguatan ekosistem musik Indonesia di tengah tantangan zaman yang dinilai semakin kompleks.
Hari Musik Nasional ditetapkan melalui Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2013 yang ditandatangani Presiden RI ke-6, Susilo Bambang Yudhoyono. Pada 2026, peringatan ini memasuki tahun ke-13 sejak pertama kali dicanangkan pada 9 Maret 2013.
Dalam Forum Diskusi bertajuk “Beda Masa Satu Rasa” yang digelar Cita Svara Indonesia (CSI) pada Kamis, 5 Maret 2026, di kawasan Kemang, Jakarta, Wakil Menteri Kebudayaan Giring Ganesha Djumaryo menyampaikan bahwa tantangan yang dihadapi musisi saat ini tidak lagi sederhana.
Menurut Giring, musisi kini tidak hanya dituntut mampu menciptakan karya, tetapi juga perlu memahami berbagai aspek lain, mulai dari pengelolaan citra, strategi media sosial, hingga pengembangan bisnis kreatif seperti merchandise dan kolaborasi dengan berbagai merek.
“Penguatan ekosistem musik nasional membutuhkan kerja sama lintas sektor, termasuk pemerintah, pelaku industri, dan media,” ujar Giring kepada awak media.
Ia menilai kolaborasi lintas pihak menjadi kunci agar ekosistem musik nasional dapat berkembang dan mampu menjawab tantangan yang terus berubah.

