BERITA TERKINI
Kanwil Kemenkum Jambi Koordinasi dengan Direktorat Hak Cipta Bahas Layanan KI hingga Mekanisme Royalti Musik

Kanwil Kemenkum Jambi Koordinasi dengan Direktorat Hak Cipta Bahas Layanan KI hingga Mekanisme Royalti Musik

Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Jambi melakukan koordinasi dengan Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri pada Selasa, 24 Februari 2026. Pertemuan yang berlangsung di Ruang Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri itu ditujukan untuk memperkuat sinergi peningkatan layanan serta perlindungan kekayaan intelektual, khususnya hak cipta dan desain industri.

Kegiatan tersebut dihadiri Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Damarsasongko, Kepala Kanwil Kemenkum Jambi Jonson Siagian, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Diana Yuli Astuti, Kepala Bidang Kekayaan Intelektual Amat Djoemadi, serta tim bidang kekayaan intelektual Kanwil Kemenkum Jambi.

Dalam pertemuan itu, para pihak membahas sejumlah aspek strategis, termasuk konsultasi mengenai prosedur pencatatan hak cipta dan pendaftaran desain industri untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Damarsasongko menyebut koordinasi ini sebagai langkah penting untuk memperkuat pemahaman dan kualitas layanan pencatatan hak cipta serta desain industri. Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara pusat dan wilayah agar perlindungan kekayaan intelektual meningkat dan pemanfaatannya dapat dirasakan masyarakat.

Pembahasan lainnya menyasar strategi mendorong peningkatan permohonan kekayaan intelektual, terutama hak cipta, di lingkungan civitas akademika perguruan tinggi. Langkah ini dipandang sebagai bagian dari penguatan ekosistem inovasi dan kreativitas.

Diana Yuli Astuti menambahkan, koordinasi tersebut menjadi momentum untuk memperdalam pemahaman teknis sekaligus menyusun strategi edukasi kepada masyarakat. Menurutnya, upaya itu diperlukan agar perlindungan kekayaan intelektual semakin optimal dan memberikan manfaat nyata bagi kreator serta pelaku usaha.

Pertemuan juga menyoroti optimalisasi dukungan kepada pemerintah daerah, khususnya terkait rencana pembentukan peraturan daerah di bidang kekayaan intelektual. Langkah ini dinilai penting untuk memperkuat regulasi daerah yang mendukung perlindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual secara berkelanjutan.

Selain itu, dibahas rencana kegiatan edukasi terkait mekanisme penarikan royalti lagu atau musik yang akan melibatkan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) bersama Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri. Edukasi tersebut diharapkan meningkatkan pemahaman masyarakat, pelaku usaha, dan instansi pemerintah mengenai pentingnya penghargaan terhadap hak cipta.

Diskusi turut mencakup pencatatan cipta lagu daerah yang bersifat komunal, terutama lagu tradisional yang digunakan dalam kegiatan adat, ketika penciptanya telah meninggal dunia dan melewati masa perlindungan hak cipta. Pembahasan ini menjadi bagian dari upaya pelestarian budaya sekaligus penguatan perlindungan kekayaan intelektual komunal.

Jonson Siagian menegaskan komitmen Kanwil Kemenkum Jambi untuk memperkuat layanan kekayaan intelektual di wilayah, meningkatkan kesadaran masyarakat, serta mendorong kolaborasi dengan perguruan tinggi dan pemerintah daerah dalam perlindungan hak cipta dan desain industri. Melalui koordinasi tersebut, Kanwil Kemenkum Jambi berharap sinergi dengan Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri semakin kuat dalam meningkatkan kesadaran, perlindungan, serta pemanfaatan kekayaan intelektual bagi masyarakat dan pemerintah daerah.