Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum) RI menegaskan komitmennya untuk memastikan kepastian hukum dan transparansi dalam pengelolaan royalti musik di Indonesia. Pemerintah mendorong modernisasi sistem penghimpunan, pengelolaan, dan pendistribusian royalti agar lebih efektif dan efisien.
Upaya tersebut ditujukan untuk memudahkan pemilik hak cipta mengakses hak ekonomi mereka melalui proses yang dinilai lebih transparan dan akuntabel. Dalam rapat pleno distribusi royalti pada Selasa, 3 Maret 2026, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkum, Hermansyah Siregar, menyampaikan bahwa transparansi saja tidak cukup tanpa modernisasi sistem.
Hermansyah menekankan pentingnya pemanfaatan teknologi digital untuk mempermudah pengelolaan royalti. Menurutnya, modernisasi diperlukan agar seluruh proses distribusi dapat berjalan baik dan hak pemilik hak cipta terlindungi secara pasti.
Salah satu langkah modernisasi yang didorong pemerintah adalah pembangunan Pusat Data Lagu dan/atau Musik (PDLM) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021. PDLM diharapkan menjadi fondasi penguatan ekosistem royalti nasional dengan menyediakan data yang lebih terstruktur dan mudah diakses.
Hermansyah menjelaskan implementasi PP 56/2021 masih berlangsung dan diharapkan segera selesai. Melalui skema ini, setiap Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) diwajibkan memasukkan data royalti ke dalam sistem PDLM. Pemerintah juga menyiapkan perluasan cakupan royalti hingga ke layanan digital yang terus berkembang.
Untuk mendukung pelaksanaan PP tersebut, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Hukum Nomor 27 Tahun 2025 sebagai aturan pelaksana. Regulasi ini mengatur lebih rinci tata kelola, penarikan, dan pendistribusian royalti hak cipta lagu dan musik secara lebih terbuka dan transparan, dengan harapan memudahkan musisi serta pemegang hak cipta lain dalam mengakses haknya.
Di sisi lain, kewajiban keanggotaan LMK menjadi salah satu poin penting dalam mekanisme klaim royalti. Komisioner Bidang Lisensi LMKN, Ahmad Ali Fahmi, menyatakan pencipta atau pemegang hak cipta lagu dan musik perlu tergabung dalam LMK untuk dapat melakukan klaim, karena royalti dari pemanfaatan karya tidak didistribusikan langsung tanpa keanggotaan tersebut.
Ahmad Ali Fahmi juga menyebut masih terdapat royalti yang belum diklaim dengan total Rp33,02 miliar. Ia mengajak musisi dan pemegang hak cipta yang belum bergabung dalam LMK untuk segera mendaftar dan mengajukan klaim agar hak ekonomi pencipta terlindungi dan royalti yang terhimpun dapat didistribusikan secara optimal.
LMKN juga menyatakan terus melakukan sosialisasi agar musisi dan pemegang hak cipta tidak terlewat dalam proses klaim. Melalui sistem digital terintegrasi, pencipta dapat memeriksa potensi royalti yang belum diklaim melalui akun resmi LMKN di laman lmkn.id.
Ketua LMKN Pencipta, Andi Mulhanan Tombolotutu, menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah dan para pemangku kepentingan agar sistem royalti berjalan baik. Ia mengakui dalam beberapa bulan terakhir masih ada hal yang perlu disempurnakan, namun pihaknya menyatakan terus berupaya memenuhi kewajiban pendistribusian royalti yang telah terhimpun.
Dalam rapat pleno tersebut, LMKN juga mengumumkan distribusi royalti mencakup berbagai sektor, mulai dari kegiatan langsung, karaoke, hingga sektor digital dan mancanegara. LMKN menyebut telah menerapkan metode validasi data yang lebih sistematis melalui penggunaan log sheet serta proses verifikasi berlapis sebagai bagian dari upaya peningkatan transparansi dan akuntabilitas distribusi royalti.

