BERITA TERKINI
Lima Terduga Copet Ponsel di Konser GOR Satria Purwokerto Ditangkap Saat Kabur

Lima Terduga Copet Ponsel di Konser GOR Satria Purwokerto Ditangkap Saat Kabur

Satreskrim Polresta Banyumas mengungkap kasus pencurian telepon genggam yang terjadi di area parkir GOR Satria Purwokerto, Kecamatan Purwokerto Timur, saat konser musik berlangsung pada Sabtu (28/2/2026) malam.

Kasus ini terungkap setelah korban berinisial AT (19), perempuan warga Patikraja, melaporkan telepon genggamnya hilang sekitar pukul 22.00 WIB. Polisi kemudian melakukan pengejaran dan kurang dari tiga jam setelah laporan diterima, lima terduga pelaku ditangkap.

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 00.45 WIB di Stasiun Bumiayu, Kabupaten Brebes. Kelimanya diamankan saat diduga hendak melarikan diri ke Jakarta menggunakan kereta api.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus Silalahi menjelaskan para terduga pelaku merupakan komplotan lintas provinsi asal Jakarta. Mereka berinisial NH (29), RP (20), AY (16), S (31), dan SB (19), dengan satu orang di antaranya perempuan.

Menurut Kapolresta, para pelaku datang ke Purwokerto dengan tujuan menonton konser musik, namun diduga memanfaatkan keramaian untuk melakukan pencurian secara bersekutu terhadap penonton. Ia menyebut, sebelum memasuki area konser, kelompok tersebut diduga telah membagi peran agar aksi berjalan lancar.

Polisi memaparkan modus yang digunakan, yakni salah satu pelaku membuat kegaduhan dan mendorong penonton di tengah kerumunan. Ketika situasi ricuh, pelaku lain mengambil telepon genggam korban. Barang yang diduga hasil curian kemudian diserahkan secara estafet dan dimasukkan ke dalam tas yang telah disiapkan.

Dari pengembangan kasus, petugas mengamankan 11 unit telepon genggam berbagai merek yang diduga hasil kejahatan, serta satu tas berwarna cokelat yang digunakan untuk menyimpan barang. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dan jaringan yang terlibat dalam aksi lintas provinsi tersebut.

Saat ini, kelima terduga pelaku menjalani proses penyidikan. Mereka dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian yang dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu, dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.