BERITA TERKINI
LMKN Catat Royalti Musik Belum Diklaim Rp33,02 Miliar dari Hampir 2 Juta Karya

LMKN Catat Royalti Musik Belum Diklaim Rp33,02 Miliar dari Hampir 2 Juta Karya

JAKARTA — Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) mengumumkan adanya dana royalti musik yang belum diklaim (unclaimed) sebesar Rp33.021.150.878. Temuan ini disampaikan dalam rapat pleno terbaru yang dipimpin Ketua LMKN Pencipta Andi Mulhanan Tombolotutu dan Ketua LMKN Hak Terkait Marcell Siahaan.

Menurut LMKN, dana tersebut merupakan akumulasi hak ekonomi dari hampir 2 juta karya musik yang telah terbukti diputar dan digunakan di wilayah Indonesia, tetapi pemiliknya belum terdata. Royalti yang belum tersalurkan itu berasal dari berbagai sektor penggunaan lagu, mulai dari platform digital, konser musik (live event), hingga bisnis karaoke sepanjang periode 2025.

Berdasarkan data LMKN, porsi terbesar dana unclaimed berasal dari kategori unclaimed digital non-anggota sebesar Rp19,1 miliar. Kategori ini merujuk pada royalti dari platform digital yang datanya sudah teridentifikasi, namun penciptanya belum mendaftarkan diri ke Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).

Selain itu, terdapat kategori unknown sebesar Rp5,5 miliar. LMKN menyebut kondisi ini dipicu masalah metadata, seperti ketidaksinkronan judul lagu atau nama pencipta dalam sistem, sehingga kepemilikan karya sulit dipastikan.

Dari total dana unclaimed tersebut, LMKN juga mencatat adanya porsi bagi pelaku pertunjukan sebesar Rp5,5 miliar serta produser rekaman sebesar Rp2,5 miliar yang masih menunggu pemilik sahnya untuk melakukan klaim.

Di sisi lain, untuk royalti yang sudah teridentifikasi pemiliknya, LMKN menyatakan proses penyaluran mulai dilakukan. Pada sektor live event periode Juli–Desember 2025, terkumpul royalti Rp7,7 miliar yang didistribusikan kepada 7.838 pencipta melalui LMK seperti WAMI, KCI, dan RAI.

Untuk sektor karaoke, LMKN mencatat distribusi sebesar Rp1,9 miliar yang berasal dari jaringan besar seperti Inul Vizta dan Happy Puppy.

Sementara itu, pada jalur digital dan luar negeri (overseas), LMKN menghimpun royalti sebesar Rp23,6 miliar. Namun, LMKN menyatakan pendistribusian royalti bagi pencipta luar negeri akan ditunda sementara hingga kewajiban perjanjian resiprokal serta penyesuaian regulasi di Indonesia terpenuhi. LMKN menilai langkah ini diperlukan untuk memastikan kepatuhan hukum dan melindungi industri musik nasional.

LMKN menilai besarnya dana unclaimed menjadi pengingat bagi musisi independen dan pencipta lagu yang belum terdaftar. Selama belum tergabung dalam LMK resmi, royalti dari karya yang digunakan secara komersial berpotensi tetap mengendap dan belum dapat dicairkan.

LMKN juga mengingatkan bahwa berdasarkan UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, lembaga ini memiliki wewenang menghimpun dan mendistribusikan royalti atas penggunaan karya cipta di tempat umum. Pencipta lagu yang merasa karyanya telah dimanfaatkan secara komersial namun belum menerima royalti disarankan melakukan pendaftaran melalui LMK yang berada di bawah koordinasi LMKN.