Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) mewajibkan musisi untuk bergabung dengan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) sebagai syarat pencairan royalti.
Kebijakan ini menegaskan bahwa proses penyaluran royalti dilakukan melalui LMK, sehingga musisi yang ingin menerima hak royalti perlu terdaftar sebagai anggota pada lembaga tersebut.

