Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) Pencipta, Andi Mulhanan Tombolotutu, mendorong perusahaan terbuka (Tbk) untuk konsisten memenuhi kewajiban membayar royalti atas musik dan/atau lagu yang diputar di ruang publik pada gerai usaha.
Andi menjelaskan, pemutaran musik melalui televisi, radio, gerai ritel, restoran, kafe, hingga hotel termasuk kategori penggunaan komersial yang mewajibkan pembayaran royalti. Karena masuk kategori komersial, pelaku usaha dinilai harus menghormati hak ekonomi pencipta melalui mekanisme pembayaran royalti yang dikelola LMKN.
“Masih banyak perusahaan terbuka Tbk yang memutar musik di ruang publik tetapi belum memenuhi kewajiban pembayaran royalti,” kata Andi dalam keterangan resmi yang diterima Rabu.
Komisioner Bidang Lisensi LMKN, Ahmad Ali Fahmi, menegaskan kepatuhan membayar royalti bukan sekadar kewajiban administratif. Menurutnya, hal itu merupakan bentuk penghormatan terhadap industri kreatif nasional yang menopang ribuan pencipta, musisi, dan pekerja seni.
“Secara bisnis mereka memperoleh manfaat ekonomi dari musik. Maka sudah sewajarnya ada kontribusi balik kepada pencipta,” ujar Fahmi.
Fahmi menyebut sektor ritel modern, seperti restoran cepat saji, serta perusahaan penyiaran televisi menjadi pengguna musik terbesar di ruang publik. Musik diputar hampir sepanjang jam operasional untuk membangun atmosfer, memperkuat identitas merek, dan meningkatkan kenyamanan pelanggan. Namun, ia menilai tidak semua pelaku usaha menjalankan kewajiban pembayaran royalti.
Ia juga menilai perusahaan Tbk memiliki standar pelaporan dan tata kelola yang lebih ketat dibanding perusahaan tertutup, sehingga alasan ketidaktahuan terhadap regulasi dianggap kurang relevan. Fahmi menambahkan, persoalan royalti musik di ruang publik bukan hanya isu hukum, melainkan juga kesadaran pelaku usaha. Menurutnya, masih ada pelaku usaha yang memandang musik sebatas fasilitas pelengkap, meski memiliki nilai ekonomi.
Dalam catatan LMKN, Indomaret disebut menjadi salah satu perusahaan Tbk yang konsisten membayar royalti musik atas lagu yang diputar di gerainya. Pada periode 2025, Indomaret tercatat membayar Rp2.923.768.000 atau sekitar Rp2,9 miliar. Nilai tersebut menjadikan Indomaret sebagai satu-satunya perusahaan ritel yang dinyatakan konsisten memenuhi kewajiban pembayaran royalti musik.
Dalam sistem hak cipta di Indonesia, LMKN mendapat mandat negara untuk menghimpun dan mendistribusikan royalti dari penggunaan komersial lagu dan musik. Dana yang terkumpul kemudian disalurkan kepada pencipta dan pemilik hak terkait melalui lembaga manajemen kolektif.
Fahmi menyatakan LMKN akan terus melakukan sosialisasi dan pendekatan persuasif kepada pelaku usaha. “Pendekatan kami tetap mengedepankan edukasi. Tapi kepatuhan hukum itu wajib,” ujarnya. Ia menambahkan, bila diperlukan, langkah penegakan hukum tetap akan ditempuh.

