Penggunaan lagu atau musik berhak cipta dalam siaran langsung (live streaming) di media sosial seperti YouTube dan TikTok kini dapat dikenakan kewajiban pembayaran royalti. Ketentuan ini ditegaskan Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Suyud Margono.
Suyud menjelaskan, aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Hukum Nomor 27 Tahun 2025 sebagai pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang pengelolaan royalti hak cipta lagu dan/atau musik.
Menurutnya, karya musik yang disisipkan dalam video maupun siaran langsung termasuk objek pengumpulan royalti digital. Dengan demikian, pihak yang memanfaatkan lagu dalam konten streaming yang bersifat komersial wajib memenuhi kewajiban pembayaran royalti.
Sebagai ilustrasi, apabila tarif royalti satu lagu ditetapkan Rp1 per pemutaran, maka video yang menggunakan lagu tersebut dan memperoleh seribu klik dapat menghasilkan royalti sebesar Rp1.000.
LMKN juga menegaskan, konten yang memuat campuran beberapa lagu, seperti medley atau mix, tetap dapat dikenakan biaya royalti. Selama terdapat karya milik pihak lain di dalam konten, perhitungan royalti akan dilakukan dan selanjutnya didistribusikan kepada pencipta lagu yang terdaftar sebagai anggota Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).
Lebih lanjut, pembayaran royalti disebut sebagai mekanisme untuk memperoleh lisensi resmi penggunaan musik di ruang komersial publik, baik pada platform digital maupun di lokasi fisik seperti kafe, ritel, hingga konser.
Untuk memudahkan pelaporan dan pembayaran, LMKN menyiapkan sistem berbasis aplikasi. Perhitungan tarif disebut akan disesuaikan dengan kategori usaha, lokasi, hingga luas tempat, dengan tujuan menjamin transparansi serta penyaluran hak ekonomi bagi para pencipta lagu.

