JAKARTA — Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) mengumumkan adanya dana royalti musik yang belum diklaim (unclaimed) dengan nilai mencapai Rp33.021.150.878. Pengumuman ini disebut sebagai yang pertama kali dilakukan secara resmi sejak sistem royalti berjalan di Indonesia.
Komisioner LMKN Ahmad Ali Fahmi mengatakan langkah tersebut ditempuh untuk memastikan hak ekonomi para pencipta lagu dan pemilik hak terkait dapat tersalurkan secara tepat. Menurutnya, data yang diumumkan merupakan penggunaan lagu-lagu yang sejak awal tidak terklaim oleh pemegang haknya.
Berdasarkan data yang dihimpun LMKN, total dana sekitar Rp33 miliar itu mencakup hampir 2 juta penggunaan lagu. LMKN juga mengestimasi terdapat sekitar 30.000 hingga 300.000 pemegang hak yang belum mengambil hak ekonomi mereka.
LMKN memberikan tenggat waktu selama dua tahun bagi para pemegang hak untuk melakukan proses klaim. Apabila dalam kurun tersebut dana tidak diambil, maka sesuai regulasi yang berlaku dana akan dialihkan ke pos dana cadangan.
Terkait mekanisme klaim, Fahmi menjelaskan pemilik hak perlu melakukan verifikasi melalui situs resmi LMKN. Namun, ia menegaskan distribusi akhir tetap harus melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) resmi. LMKN juga akan mengumumkan informasi akses ke laman klaim, termasuk melalui pengumuman di koran, agar pemegang hak dapat memeriksa data dan mengajukan klaim.
LMKN mengimbau para pemegang hak yang merasa karyanya digunakan secara komersial tetapi belum menerima royalti untuk memeriksa basis data pada laman resmi LMKN. Langkah transparansi ini diharapkan dapat memperbaiki tata kelola royalti dan mendorong ekosistem industri musik Indonesia yang lebih akuntabel.

