Menteri Hukum Republik Indonesia menerbitkan Surat Edaran Nomor M.HH-3.OT.02.02 Tahun 2026 tentang pencatatan Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) berupa lagu dan/atau musik tradisional pada Pusat Data Kekayaan Intelektual Komunal (PD KIK). Dalam surat edaran itu ditegaskan bahwa ekspresi budaya tradisional merupakan bagian penting dari identitas bangsa yang perlu dijaga, dilestarikan, dan dilindungi.
Surat edaran tersebut juga menekankan kewajiban negara untuk menginventarisasi, memelihara, serta menjaga keberlangsungan ekspresi budaya tradisional, termasuk lagu dan musik tradisional yang hidup dan berkembang di tengah masyarakat.
Dalam rangka pelindungan, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual membangun PD KIK sebagai basis data pencatatan berbagai ekspresi budaya tradisional, termasuk lagu dan musik tradisional. Basis data ini ditujukan untuk mendukung pelindungan, pelestarian, pengembangan, serta pemanfaatan ekspresi budaya tradisional secara berkelanjutan.
Melalui surat edaran tersebut, seluruh Kantor Wilayah Kementerian Hukum diminta berkoordinasi dengan pemerintah daerah provinsi maupun kabupaten/kota untuk melakukan inventarisasi serta mendorong pencatatan lagu dan/atau musik tradisional ke dalam PD KIK. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan kekayaan intelektual daerah terdokumentasi dengan baik dan dapat menjadi dasar pengelolaan serta pemanfaatannya di masa depan.
Pemerintah juga menegaskan bahwa layanan pencatatan EBT berupa lagu dan/atau musik tradisional pada PD KIK tidak dipungut biaya. Dengan ketentuan itu, pemerintah daerah maupun masyarakat dapat memanfaatkan layanan pencatatan tanpa dikenakan pungutan.
Menindaklanjuti terbitnya surat edaran, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) Demson Marihot menyatakan pihaknya siap memedomani kebijakan tersebut dengan memperkuat koordinasi bersama pemerintah daerah di Sulawesi Selatan. Ia mengatakan jajarannya akan terus menjalin komunikasi dan kolaborasi, khususnya dengan Dinas Kebudayaan, untuk menginventarisasi lagu dan musik tradisional yang ada di berbagai daerah.
“Melalui koordinasi dan kolaborasi dengan pemerintah daerah, khususnya Dinas Kebudayaan, kami berharap lagu dan/musik tradisional Sulsel dapat tercatat dalam pangkalan data kekayaan intelektual komunal. Dengan demikian, ekspresi budaya tradisional tersebut memiliki perlindungan hukum yang jelas,” ujar Demson.
Demson menambahkan, langkah ini sejalan dengan upaya pelindungan ekspresi budaya tradisional yang sebelumnya telah dicatatkan, termasuk beberapa tarian tradisional daerah yang kini telah terdaftar dalam pangkalan data kekayaan intelektual.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkum Sulsel Andi Basmal mengajak seluruh pemangku kepentingan mendukung inventarisasi ekspresi budaya tradisional di daerah. “Melalui sinergi antara pemerintah daerah, kita dapat bersama-sama melakukan inventarisasi ekspresi budaya tradisional berupa lagu dan musik tradisional agar dapat tercatat dan terlindungi dengan baik,” ujarnya, Sabtu, 7 Maret 2026.
Andi Basmal berharap kolaborasi tersebut dapat memperkuat pelindungan kekayaan budaya daerah sekaligus memastikan warisan budaya Sulawesi Selatan tetap lestari dan terdokumentasi secara resmi dalam sistem kekayaan intelektual nasional.

