BERITA TERKINI
Kemenkes Peringatkan Risiko Gangguan Pendengaran akibat Musik Keras pada Anak dan Kaum Muda

Kemenkes Peringatkan Risiko Gangguan Pendengaran akibat Musik Keras pada Anak dan Kaum Muda

Jakarta — Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengingatkan bahwa paparan suara keras, mulai dari penggunaan earphone, musik bervolume tinggi, hingga lingkungan yang bising, masih menjadi penyebab utama gangguan pendengaran, terutama pada anak-anak dan generasi muda. Kemenkes menilai masalah ini sebenarnya dapat dicegah melalui deteksi dini dan penerapan kebiasaan mendengar yang aman.

Peringatan tersebut disampaikan dalam media briefing rangkaian Hari Pendengaran Sedunia 2026 yang digelar Kemenkes di Gedung Adhyatma, Jakarta, Senin (2/3/2026).

Direktur Penyakit Tidak Menular Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi, mengatakan gangguan pendengaran kerap belum mendapat perhatian serius dari masyarakat, padahal dampaknya dapat besar terhadap kualitas hidup, khususnya pada masa tumbuh kembang anak. Ia menekankan kemampuan mendengar berperan penting dalam perkembangan bahasa, proses belajar, dan kemampuan bersosialisasi.

Menurut Nadia, gangguan pendengaran dapat terjadi sejak lahir hingga usia lanjut sehingga memerlukan upaya pencegahan serta pemeriksaan secara berkala. Ia juga mengingatkan bahwa gangguan pendengaran pada anak sering kali tidak terlihat secara fisik. Dalam sejumlah kasus, anak bisa dinilai kurang fokus atau mengalami kesulitan belajar, padahal penyebabnya dapat terkait masalah pendengaran.

Data Program Cek Kesehatan Gratis (CKG) hingga 31 Desember 2025 mencatat 18.697.124 orang telah menjalani skrining pendengaran. Dari jumlah itu, 337.056 orang atau sekitar 1,8 persen terdeteksi mengalami gangguan pendengaran.

Sementara hingga 1 Maret 2026, dari 4.128.849 orang yang mengikuti pemeriksaan pendengaran, sebanyak 51.215 orang atau 1,24 persen diketahui mengalami gangguan pendengaran. Data tersebut menunjukkan persoalan kesehatan pendengaran masih menjadi tantangan yang perlu mendapat perhatian.

Dalam upaya pencegahan, pemeriksaan pendengaran kini dimasukkan dalam Program Cek Kesehatan Gratis yang mencakup seluruh siklus kehidupan, mulai dari bayi baru lahir hingga kelompok lanjut usia.

Kemenkes juga mengimbau masyarakat menerapkan prinsip safe listening saat menggunakan perangkat audio pribadi. Salah satu langkah yang disarankan adalah membatasi volume maksimal hingga 60 persen serta membatasi durasi penggunaan tidak lebih dari 60 menit tanpa jeda.

Dalam kesempatan yang sama, perwakilan Perhimpunan Dokter Spesialis Telinga Hidung Tenggorok Bedah Kepala dan Leher Indonesia, Fikri Mirza Putranto, menyampaikan bahwa Indonesia menargetkan penurunan angka gangguan pendengaran hingga 50 persen pada 2030. Target itu disebut sejalan dengan komitmen global untuk meningkatkan kesehatan pendengaran.

Fikri menyebut gangguan pendengaran dapat dipicu oleh berbagai faktor, antara lain infeksi telinga, kelainan bawaan sejak lahir, paparan suara bising, hingga penggunaan perangkat audio pribadi secara berlebihan.

Melalui peringatan Hari Pendengaran Sedunia 2026, pemerintah berharap kesadaran masyarakat untuk menjaga kesehatan telinga meningkat. Dengan deteksi dini dan kebiasaan mendengar yang sehat, risiko gangguan pendengaran diharapkan dapat ditekan.