Polisi menangkap komplotan copet asal Jakarta yang diduga beraksi saat konser musik di GOR Satria Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. Lima orang tersebut diamankan ketika hendak kembali ke Jakarta menggunakan kereta api.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus Silalahi mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari laporan seorang korban perempuan berinisial AT (19) yang kehilangan ponsel sekitar pukul 22.00 WIB. Setelah menerima laporan, tim kepolisian melakukan pengejaran hingga ke luar wilayah Banyumas.
Menurut Petrus, para pelaku dibekuk sekitar pukul 00.45 WIB di Stasiun Bumiayu, Kabupaten Brebes, saat diduga berupaya melarikan diri menuju Jakarta. “Sekitar pukul 00.45 WIB setelah melakukan pengejaran cepat, tim berhasil membekuk para pelaku di Stasiun Bumiayu saat mereka hendak melarikan diri kembali ke Jakarta,” kata Petrus kepada wartawan, Senin (2/3/2026).
Kelima pelaku yang diamankan berinisial NH (29), RP (20), AY (16), S (31), serta seorang perempuan berinisial SB (19). Petrus menyebut komplotan tersebut sengaja datang dari Jakarta dan menyasar penonton di tengah keramaian konser. Mereka disebut membagi peran agar aksi pencurian berjalan terkoordinasi.
Polisi menjelaskan modus yang digunakan adalah memanfaatkan situasi ricuh di tengah kerumunan. Salah satu pelaku membuat kegaduhan dan mendorong penonton, sementara pelaku lain mengambil ponsel korban. Barang curian kemudian diserahkan secara estafet dan dimasukkan ke dalam tas yang telah disiapkan.
Dalam penangkapan itu, petugas mengamankan 11 unit ponsel berbagai merek yang diduga hasil kejahatan, serta satu tas berwarna cokelat yang digunakan untuk menyimpan barang-barang tersebut. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor, sekaligus menelusuri dugaan jaringan yang lebih luas terkait aksi copet lintas provinsi.
Saat ini kelima tersangka telah ditahan untuk menjalani proses hukum. Mereka dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian yang dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

